Polres Labusel Sikat Sindikat Pencurian Dump Truk Antar Provinsi

Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbacov paparkan pengungkapan kasus pencurian dump truk antar provinsi.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Pencurian dengan pemberatan (curat) dump truk antar provinsi, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Alhasil, polisi berhasil meringkus 4 orang pelaku.

Pertamina Sumbagut Sabet 5 Penghargaan Internasional Asian Impact Award 2024

Keempat tersangka diamankan, yakni Miswanto alias Linggis (56), warga Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Bambang alias Bembeng (45), warga Dusun I Ringin Sari, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.

Kemudian, Sumidi alias Adi (45), warga Kampung BU Desa Pasir Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Heri Fitrianto (37), warga Bukit 7 SP 8 Desa Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

Mantan Kadishub Ditangkap Polisi, Usai Diduga Curi Motor Warga di Simalungun

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres, AKP Gurbacov mengungkapkan kasus ini, mendapatkan petunjuk dan atensi dari Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak. Didampingi Kepala Seksi Humas Polres Labusel, AKP Sujono. Lanjut, Gurbacov mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus curat antar provinsi itu empat orang tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan.

"Mereka ini sindikat antar provinsi, yang beraksi di Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat (Sumbar)," ucap Gurbacov, Senin 10 Juni 2024.

Esports Sumbar Raih Emas Nomor PUBG di PON 2024, Jakarta Runner-up

Aksi pencurian dump truk itu, dilakukan para tersangka setelah selesai beroperasi dan diparkir korbannya, Bak Juang Ginting (56), warga Desa Asam Jawa, Labusel dan Suparna Lubis (48), warga Torgamba, Labusel. Tersangka Miswanto alias Linggis dan Bambang alias Bembeng, berperan sebagai eksekutor, sedangkan Sumidi alias Adi dan Fitrianto selaku penadah.

Kasus itu terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Labusel menyelidiki, dari laporan korban hingga berhasil menangkap dua eksekutor serta penadah bersama barang bukti 2 unit dump truk jenis Mitsubishi. Barang bukti yang disita dari laporan Bak Juang Ginting, 1 dump truk Mitsubishi tanpa plat nomor polisi, 2 unit handphone (HP), 1 STNK dan BPKB dump truk BK 8176 YT.

Sementara dari laporan Suparna Lubis disita barang bukti, 1 lembar STNK dump truk, 1 FC BPKB dump truk, 1 kunci palsu, 1 sepeda motor Supra X 125, 2 HP, 1 jaket, 1 celana, 1 tas, 1 kaos, 1 topi dan 1 dump truk BK 9985 YK.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menjaga dan menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkan kunci kendaraannya karena memberi kesempatan kepada pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Labusel.