Tekad PJ Bupati Batu Bara Jadikan Istana Niat Lima Laras sebagai Warisan Dunia UNESCO
- A.Andrian/VIVA Medan
“Republik ini belum lahir tapi istana itu sudah ada. Istana itu dibangun pada tahun 1907 dan selesai pada 1912. Ini cukup berjalan panjang sejarah yang ada di Batu Bara,” ungkap Nizhamul.
Istana Niat Lima Laras memiliki enam anjungan yang masing-masing menghadap ke arah empat mata angin. Lalu, memiliki 28 pintu dan 66 pasang jendela. Sementara lantai bawah dan balai ruangan berornamen Tiongkok dan terbuat dari beton yang dipergunakan sebagai tempat bermusyawarah.
Pada lantai dua dan tiga bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal keluarga kerajaan dan hanya terbuat dari kayu. Terdapat beberapa kamar dengan ukuran 30 m2 di lantai dua dan tiga yang dihubungkan oleh tangga melingkar di tengah-tengah ruangan istana.
Nizhamul menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara akan melakukan pemugaran usai Istana Niat Lima Laras resmi menjadi objek cagar budaya.
"Setelah status itu jelas makanya kami akan menindaklanjuti tahapan-tahapan berikutnya yaitu revitalisasi, pemugaran, dan mengembalikan bentuk istana seperti semula,” jelas Nizhamul.
Syarat utama sebuah properti atau objek bisa diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO yakni memiliki outstanding universal value (OUV) atau nilai universal luar biasa dan sedikitnya memenuhi satu kriteria berdasarkan guide line yang diterbitkan pada tahun 2005.
Kriteria nilai universal luar biasa yang lain adalah jika properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang permukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya (atau berbagai budaya), atau interaksi manusia dengan lingkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap.