Pemprov Sumut Putus Kontrak dengan Waskita Karya, Bagaimana Nasib Proyek Rp 2,7 Triliun?
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara putus kontrak dengan PT Waskita Karya. Namun, proses pengerjaan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun, tetap lanjut dengan kontraktor atau perusahaan yang baru.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Mulyono kepada wartawan, di Kota Medan, Jumat 31 Mei 2024. Ia menjelaskan bahwa kontrak dengan perusahaan milik BUMN itu, sudah dihentikan sejak April 2024 lalu. Mulyono mengungkapkan, sisa pekerjaan proyek tersebut, yang belum diselesaikan tetap berlanjut sekitar 22 persen, dengan kontrak baru dan perusahaan baru juga.
"Yang kita sepakati dihentikan adalah pekerjaan di lapangan oleh KSO. Namun, proyek yang belum selesai atau belum dikerjakan oleh KSO, tetap dilanjutkan sebagaimana yang telah disampaikan Pj Gubsu Bapak Hassanudin. Jadi tidak ada perbedaan persepsi," kata Mulyono.
Mulyono menjelaskan, bahwa Pemprov Sumut dan PT Waskita KSO telah sepakat atas penghentian pekerjaan tersebut. Dilaporkan PT WK selaku KSO, proyek Rp2,7 triliun telah selesai dengan progres sekitar 78 persen.
"Ibarat melihat gelas berisi setengah air, di satu sisi bisa dibilang setengah penuh, dan bisa juga kita bilang setengah kosong. Bendanya sama, tidak berbeda. Begitu mungkin opini beredar. Sama-sama benar. Yang dihentikan adalah pekerjaan KSO, sementara proyek tetap lanjut," sebutnya.
Mobil melintas di ruas jalan Sigalingging-Huta Jungak, Dairi yang baru selesai proyek MYC Rp2,7 triliun.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Mulyono menegaskan kelanjutan proyek pembangunan dan perbaikan jalan provinsi nantinya, dilakukan dengan sistem dan mekanisme tertib administrasi.