Sidang Kepemilikan Senpi, Kuasa Hukum Godol Kecewa JPU Hadirkan Saksi Diluar BAP

Sidang kepemilikan senpi dengan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Keterangan saksi yang sudah dihadirkan itu tidak ada yang bisa meyakinkan memberikan keterangan yang jelas untuk membenarkan kepemilikan senjata api itu milik klien kami. Dan aneh bagaimana berkas ini bisa P21 karena saksi saksi pelapor yang dihadirkan itu nol semua pengetahuannya termasuk saksi ahli yang dihadirkan hari ini yang kami anggap itu bukan saksi ahli," ucap Suhandi Umar Tarigan SH Kuasa Hukum terdakwa.

Pembukaan PON 2024 Wilayah Sumut Digelar di Stadion Baharoeddin Siregar Deliserdang

Pada sidang selanjutnya nanti, Umar menyebutkan Jaksa tidak yakin dengan saksi yang ada di BAP untuk menjerat klien kami. Tadi ada saksi ahli tapi hanya tau masalah registrasi. Mestinya saksi ahli itu bisa menjelaskan terkait uji balestik maupun tentang sidik jari tapi itu tidak ada.

Suhardi mengatakan Minggu depan akan menyampaikan terkait Kopda M oknum TNI yang ada dilokasi saat itu. Dan kopda M sudah kami laporkan ke POMdam dan sudah ditahan.

Lantik Pengurus KONI Tanjung Morawa, dr Aci : Lakukan Pembinaan Atlet Secara Maksimal

"Apa bila nanti saksi kami menyebutkan terkait Kopda M kita akan meminta hakim dapat menghadirkan Kopda M untuk dimintai kesaksian," jelas Umar didampingi sejumlah Penasehat Hukum lainnya.

Pada sidang kesaksian pelapor sebelumnya Hakim Ketua Simon CP Sitorus bersama dua hakim Anggota mempertanyakan kesaksian anggota brimob yang ada di lokasi penemuan senjata api yang disangkakan milik terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Mencekam, Warga Deliserdang 'Dihantui' Aksi Tawuran Remaja hingga Diumumkan dari Toa Masjid

Menjadi saksi yang memberatkan terdakwa Godol. Dua orang anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sumut yakni Bripda Ruben Timotius silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon ditanya oleh Hakim dan Penasehat Hukum Edi Suranta gurusinga. Namun tak jauh berbeda dengan dua orang anggota Satbrimob Polda Sumut sebelumnya yakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba l,Bripda Ruben Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon sama sama mengaku tak melihat terdakwa Godol membuang senjata api.

Majelis Hakim cecar terkait sprint tugas dari saksi pelapor sebagai komandan yang memimpin anggota Gegana Brimob melakukan penggerebekan dan penangkapan 21 orang dari lokasi penggerebekan termasuk terdakwa Godol di lokasi perjudian di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu pada 15 Maret 2024 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title