Sidang Kepemilikan Senpi, Kuasa Hukum Godol Kecewa JPU Hadirkan Saksi Diluar BAP
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Sidang dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol yang digelar di PN Lubukpakam memasuki agenda mendengar keterangan saksi.
Sidang yang berlangsung Selasa, 28 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jhon Wesli dan Yuspita Ginting menghadirkan enam orang saksi dari anggota Brimob, saksi ahli dan masyarakat.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Simon CP Sitorus meminta saksi dari personel Brimob bernama Diky menceritakan bagaimana ia menyebutkan telah melihat terdakwa melemparkan sesuatu yang di sangkakan itu senjata api milik terdakwa.
Hakim juga meminta pada saksi lain untuk menyampaikan kesaksian mereka atas senjata api itu memang benar milik terdakwa Godol. Suhandi Umar Tarigan SH merupakan Kuasa Hukum dari terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol dalam penyampaiannya kepada hakim.
Saksi yang dihadirkan tidak memiliki kepastian melihat langsung terdakwa Godol melemparkan senjata yang dimaksud hingga ditemukan petugas Brimob di lokasi. Suhandi mengatakan, kasus ini makin menguatkan dugaan kalau kliennya dikriminalisasi.
Karena dari saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan tidak ada yang mengetahui melihat jelas kalau pemilik senjata api itu milik kliennya. Justru saksi luar yang dihadirkan Jaksa itu membuat penasehat hukum terpidana, menilai bahwa jaksa ragu dengan saksi saksi yang ada didalam BAP yang diserahkan polisi.