Ratusan Massa Gruduk Kantor Gubernur Sumut, Tuntut Hak Lahan di Desa Helvetia

Aksi kelompok tani Helvetia unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Seratusan massa tergabung dalam Kelompok Tani (KT)-HPPKLN Helvetia, menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Rabu 22 Mei 2024. Massa menuntut hak tanah mereka diklaim jadi milik Al Washliyah.

Sosok ADIL di Mata Bunda Indah: Pemimpin Santun dan Peduli

Kepada wartawan di lokasi, Pimpinan Aksi, Unggul Tampubolon menjelaskan tanah tersebut, dengan luas sekitar 32 hektar, berlokasi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Dengan itu, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin memberikan lindungan hukum dan hak masyarakat serta tanah tersebut.

64 Tim Sepakbola Antusias Ikuti Turnamen Mini Soccer Piala Zakiyuddin Harahap

"Jadi saya sebagai Ketua Kelompok Tani HPPKLN merasakan bahwa pihak pimpinan Pemprov Sumut seperti ada pembiaran masalah lahan Eks HGU, baru baru ini terjadi di lahan seluas 32 hektar di Desa Helvetia, ada pembacaan sita eksekusi, jadi kami terkejut, yang mengklaim menjadi PB Al Washliyah," ucap Unggul.

Unggul mengatakan pihaknya, juga kordinasi dengan Pengurus Besar (PB) Al Washliyah terkait tanah itu. Pihak PB Al Washliyah membantah memiliki aset tersebut. Mereka dugaan ada permainan oknum mafia tanah.

Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Deliserdang, dr Aci : Mari ke Depan Kita Beradu Gagasan

"Tapi kami, sudah ada kordinasi dengan PB Al Washliyah pusat bahwa mereka menyatakan bahwa aset mereka tidak ada di pasar 4 desa Helvetia. Kami tinggal disana sejak tahun 2000 sekarang 2024, artinya 24 tahun," ucap Unggul.

Unggul berharap dengan unjuk rasa ini, Pemprov Sumut memberikan solusi hingga melindungi hak-hak masyarakat terhadap tanah itu.

"Tapi kami melihat Pemprovsu ada pembiaran, kita tahu eks HGU diserahkan kepada pemprovsu untuk didistribusikan untuk rakyat, bukan untuk mafia tanah, sehingga kami datang kesini karena merasa dizalimi, rakyat sudah teraniaya. Pasti rakyat akan menolak dan akan terjadi pertumpahan darah, supaya pemprov dan pak presiden Jokowi memahami," jelas Unggul.

Menanggapi itu, Staf Fungsional Pemprov Sumut, Ngadimin menjelaskan lahan tersebut dimiliki Al-Washliyah dan sudah memiliki status hukum.

"Mereka mendiami salah satu objek eks HGU 32 hektar, lahan tersebut diklaim dimilik Al-Washliyah dan sudah ada putusan hukum di dalamnya," jelas Ngadimin.

Ngadimin mengungkapkan bahwa lahan tersebut, sudah lama dibeli Al-Washliyah dengan cara lelang. Tetapi sejak dahulu tidak dikuasai oleh Al-Washliyah tanah itu.

"Konflik yang terjadi masyarakat yang menduduki tersebut dengan Al-Washliyah. Lahan eks HGU itukan banyak dikuasi masyarakat, mungkin dulu saat Al-Washliyah mendapatkan membeli lelang, tapi lahan tidak dikuasai oleh Al-Washliyah," ucap Ngadimin.

Ngadimin mengungkapkan apa menjadi tuntutan pendemo akan disampaikan kepada pimpinan di Pemprov Sumut, untuk dapat segera mendapatkan solusi yang tepat dan baik.

"Sikap Pemprov kami sebagai sebagai tim melihat aspek legalitas lahan tersebut bagian dari apa, tata ruang kah, atau garapan, kalau aspek hukum kita harus hormati hukum yang ada," jelas Ngadimin.