Meski Ada Solusi Keringanan Pembayaran, BEM USU Tegas Menolak Kenaikan UKT
- BS Putra/VIVA Medan
Rektor USU, Prof Muryanto Amin.
- BS Putra/VIVA Medan
Muryanto mengatakan untuk mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025, bisa mengisi persyaratan pengajuan UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya. Ia mengungkapkan pihaknya, akan mengusung UKT berkeadilan.
"Pertama, ini kan berkeadilan. Berkeadilan itu intinya, bagi masyarakat yang mampu membayar lebih dari pada yang tidak mampu," kata Muryanto.
Meski terjadi kenaikan UKT, tapi kenaikan tersebut tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT), contohnya Kesehatan-Sarjana BKT sebesar Rp 29 juga. Sedangkan, golongan VII sebesar Rp 16 juta. Sedangkan, golongan I sebesar Rp 500 ribu dan golongan II sebesar Rp 1 juta.
Jadi, menurut Muryanto menjelaskan bahwa banyak ditemukan mahasiswa mengisi persyaratan pengajuan UKT tanpa melihat persyaratan keseluruhan dan biodata disampaikan. Sehingga setelah ditetapkan UKT tersebut, mahasiswa menilai tidak mampu membayar uang kuliah tersebut.
"Kenapa ditetapkan itu melebihi dari kemampuan keuangannya, itu karena mereka bisa jadi salah mengisi (persyaratan pengajuan UKT). Karena, UKT golongan itu ditetapkan dari data yang mereka upload. Misalnya, data PBB, tagihan listrik, tinggal di mana," kata Muryanto.
Kemudian, Muryanto mengatakan silakan melakukan sanggahan terhadap UKT ditetapkan. Tapi, ajukan persyaratan yang baru dengan data benar dan tepat sesuai ajukan UKT sesuai dengan golongannya dan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.