Harga Meroket, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor Bawang Putih

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), menjadwalkan pemanggilan terhadap importir dan distributor bawang putih, untuk dimintai klarifikasi terkait harga meroket bawang putih tersebut, di Sumatera Utara ini.

Driver Ojol di Medan Kompak Nyatakan Dukung Edy Rahmayadi-Hasan di Pilgub Sumut

Berdasarkan informasi harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga bawang putih di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp 41.400/kg. Sedangkan, Harga bawang putih terendah ada di Provinsi Bali di Harga Rp 37.500 dan tertinggi ada di Maluku Utara di Harga Rp 67.500. Di Jakarta sendiri, Harga bawang putih berkisar di Harga Rp 57.500.

Harga ini jauh melampaui HET untuk bawang putih yang dikeluarkan oleh Bapanas, yakni Rp 32.000. Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap importir dan distributor, pada pekan ini dan pekan depan, yakni Jumat 17 Mei 2024. Kemudian, Senin dan Selasa 20-21 Mei 2024.

Respon Ucapan Bobby Soal APBD Rp5 Triliun, Jubir Edy-Hasan: Tidak Semuanya untuk Infrastruktur

"Surat kita sampaikan perusahaan importir dan distributor bawang putih tersebut. Akan kita panggil secara bertahap di Kantor KPPU," ucap Ridho saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu 15 Mei 2024.

Ridho mengungkapkan bahwa kenaikan harga bawang putih, dinilai tidak wajar dan dapat dipicu oleh perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya.

Bobby Sebut APBD Sumut Rp50 Triliun Tidak Kelihatan Apa-apa, Jubir Edy-Hasan: Hitungan Anak TK

"Dengan asumsi Harga di Tiongkok di level 0,89 USD per dolar, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sorir, penyimpanan, distribusi dan margin, maka Harga yang wajar di tanah air sekitar Rp 28-29 ribu. Sedangkan, untuk tingkat pengecer di Sumut di kisaran Rp 31-32 ribu. Artinya saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukan suplai and demand tidak normal," jelas Ridho.

Ridho mengingatkan bahwa pada tahun 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melakukan kartel dan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
img_title