Selundupkan Sabu 6 Kilogram, Tiga Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
- Dok Polresta Deli Serdang
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 6 kilogram, di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu 8 Mei 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Ketiga pelaku diamankan masing-masing berinisial, JF (29) warga Kota Lhokseumawe, Aceh, FR (30) warga Kabupaten Aceh Utara, dan T (32) warga Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Bastian Saragih menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu, berdasarkan laporan diterima pihak kepolisian dari pihak Avsec Bandara Kualanamu.
Bastian menjelaskan ketiga pelaku menyimpan sabu tersebut, di dalam tas ransel masing-masing berisikan 2 kilogram sabu. Pihak kepolisian, langsung bergerak dan mengamankan barang bukti bersama ketiga pria asal Aceh itu.
"Para pelaku mengaku 3 tas ransel, masing-masing mereka bawa berisikan barang diduga sabu," sebut Bastian, dalam keterangannya diterima VIVA Medan, Rabu malam, 8 Mei 2024.
Bastian mengungkapkan berdasarkan keterangan ketiga pelaku. Barang haram tersebut, diterima mereka dari seseorang di depan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), di Jalan Dr Mansur, Kota Medan. Seseorang tersebut, kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Mereka mendapatkan Rp30 juta untuk mengantarkan barang bukti tersebut, ke kota Lombok Provinsi NTB," sebut Bastian.
Kini, barang bukti bersama ketiga pelaku diboyong ke Markas Polresta Deli Serdang, guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya.