Barang Bawaan Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Melapornya
- Dok Bandara Kualanamu
VIVA Medan - Dalam pelayanan pengamanan barang yang tertinggal di kawasan Bandara Kualanamu Internasional Airport, di Kabupaten Deliserdang. PT Angkasa Pura II, menerapkan prosedur memberikan adanya kepastian penanganan terhadap barang hilang atau tertinggal.
Perwakilan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Rizky mengungkapkan bahwa penanganan barang hilang atau tertinggal, yang ditemukan di bandara-bandara, yang ditemukan personil Angkasa Pura II, dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.
"Adapun barang hilang atau tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang," ucap Rizky, Selasa 26 November 2024.
Rizky mengatakan barang hilang atau tertinggal, tidak termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan.
"Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu, akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai," ucap Rizky.
Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II, yakni masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam.
Kemudian, apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan atau dihancurkan atah kategori tertentu.