Tuntutan Sidang TPPO Terbit Rencana Ditunda, JPU Tak Dapat Tunjukkan Surat Sakit
- Istimewa/VIVA Medan
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Anggun Rizal menjelaskan, sidang yang akan dilanjutkan pada Rabu 8 Mei 2024 hanya sekadar menunjukkan surat sakit kliennya oleh JPU.
"Besok hanya menghadirkan surat sakit, tidak membaca tuntutan. Bagaimana tuntutan dibacakan, jika terdakwa tidak hadir," katanya.
Perbuatan terdakwa yang merupakan suami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat, Tiorita br Surbakti itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Barang bukti dalam perkara tersebut adalah, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin. Juga berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah. Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 sampai dengan 2022.