Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024, memutuskan menaikkan uang kuliah disejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Demo Tolak UU TNI Terus Menggalir, Ahmad Sahroni: Wajar Terjadi Dimanika

Uang kuliah naik tahun akademik 2024/2025, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Indonesia (UI), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hal ini mendapatkan sorotan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Hendro Susanto. Ia menjelaskan bahwa PTN tak boleh menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara sembarangan bagi mahasiswa.

Sampaikan LKPJ TA 2024, Pemprov Sumut Ungkap Berbagai Capaian Pembangunan 2024

"UKT kelompok 1 dan 2 harus ditetapkan Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Sementara untuk UKT kelompok tertinggi, besarnya tak boleh melebihi BKT (Biaya Kuliah Tunggal)," sebut Hendro dalam keterangannya, diterima VIVA Medan, Selasa 7 Mei 2024.

Hendro menjelaskan bila mengacu, pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud.

Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Gedung DPRD Sumut, Sempat Memanas dengan Polisi

"Hal ini, juga dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2," ucap Hendro, anggota DPRD Sumut yang vokal dan peduli dunia pendidikan di Sumut dan di Indonesia ini.

Hendro mengungkapkan bahwa Permendikbud tersebut tujuannya untuk bisa memberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswi, yang sekarang mampu akademik tapi secara ekonomi kurang mampu.

"Sehingga perguruan tinggi, bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Hendro.

Hendro mengungkapkan dari penetapan UKT selain kelompok 1 dan 2, yang diperbarui dengan memberikan bantuan dilakukan pemerintah atau bisa membuka peluang bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.

"Oleh karena itu, peraturan soal SSBOPT berpacu pada prinsip berkeadilan, harus adil, adil ya adil, kan kita paham makna adil," jelas Hendro.

Meski baru sejumlah PTN saja di Indonesia UKT akan naik. Tapi, Hendro mendapatkan informasi hal yang sama diterapkan di PTN yang ada di Sumut ini.

"Sedih akan adanya kenaikan UKT pada perguruan tinggi di Sumut," tutur Hendro menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD Sumut itu.

Hendro berharap, jangan sampai masyarakat yang mampu secara ilmu dan ingin kuliah itu, merasa tidak mampu karena faktor ekonomi, karena terbebani soal kenaikan UKT. Maka dengan dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu, maksimum tidak melampaui BKT.

"Agar kita dapat memberikan pengenaan (terapkan) UKT itu, secara proporsional dan berkeadilan. Kasihan kalau Permendikbud ini, tak di gubris oleh pihak kampus, dan kita meminta agar pak Menteri tegas dalam bertindak dan bersikap," kata Hendro.