Polda Sumut Tangani 45.985 Kasus Selama 2022, Pelanggaran Kode Etik Meningkat
VIVA - Sepanjang tahun 2022, Polda Sumatera Utara mencatat menangani 45.985 kasus atau mengalami peningkatan 16 persen dibandingkan tahun 2021, dengan jumlah 36.635 kasus.
Data tersebut, berupa kasus menonjol mulai dari narkoba, perjudian, curat, curanmor, penganiayaan berat, pemerasan dan pengancaman, pencurian dengan kekerasan, korupsi, illegal logging dan penyelundupan.
"Berarti telah terjadi kenaikan kasus kejahatan sebesar 9.350 kasus," sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi di Mako Polda Sumut, Jumat 30 Desember 2022.
Polda Sumut juga mencatat sepanjang 2022 kasus menonjol angkanya menurun, seperti kasus Narkoba tercatat 4.328 kasus yang ditangani mengalami penurunan pada 2021 sebanyak 5.608 kasus.
Baca juga:
- Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ribu Liter BBM Ilegal
- Polda Sumut Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Jaksa
"Kasus Curanmor juga masih tinggi. Terhitung ada 3.604 kasus yang ditangani Polda Sumut. Diikuti kasus pencurian dengan pemberatan sebayak 2.680 kasus," kata Panca.
Kemudian, kasus ditangani ada penganiayaan berat dengan 2.925 kasus, curas 567 kasus, pemerasan dan pengancaman 542 kasus, pembunuhan 73 kasus, ilegal logging 22 kasus, korupsi 10 kasus dan penyelundupan 2 kasus.
"Dari total kasus, angkanya terhitung menurun 9 persen atau 1.626 kasus dibanding 2021. Kasus menonjol itu, Polda Sumut menangkap 2.490 tersangka," jelas Panca.
Dari data tersebut, Panca menjelaskan jumlah total penyelesaian kasus yang dilakukan pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 jumlah penyelesaian kasus ada sebanyak 28.269 dan tahun 2022 sebanyak 28.285 kasus.
"Dari jumlah tersebut 78 tersangka terpaksa dilumpuhkan dan dua di antaranya tewas, karena mencoba melawan saat penangkapan," jelas Panca.
Selain itu, sepanjang 2022, ada 836 kasus pelanggaran dilakukan oleh anggota Polri. Angka ini meningkat dari 2021 sebanyak 704 kasus.
"Terbanyak adalah masalah kode etik dengan jumlah 453. Kemudian pelanggaran disiplin 350 dan pidana umum 33 kasus," ucap Panca.