Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang
- BS Putra/VIVA Medan
Robby yang menjabat sebagai Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, menjelaskan rekrutmen dan pembentukan dengan seleksi terbuka sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.
"Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka," ucap Robby.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.
- BS Putra/VIVA Medan
Dia mengatakan, berdasarkan keputusan KPU RI tersebut, pengumuman pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan akan berlangsung pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23-29 April 2024.
"Penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024," ujarnya.
Kemudian, lanjut Robby, bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya nanti akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024 lalu akan diminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota pkk 4-10 Mei 2024.
Sedangkan, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.