46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Ditolak Masuk ke Sumut

Kontainer berisikan 46,9 ton pinang asal Myanmar.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Untuk pertama kali, harus dilakukan analisis risiko, yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko. Sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.

Polbangtan Kementerian Pertanian Dorong Ciptakan Alumni Job Seeker dan Job Creator

"Kami melakukan penolakan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media, pembawa harus sesuai dengan regulasi, yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan," kata Lenny.

Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam.

Bertemu 20 Ribu Penyuluh dan Petani se-Sumut, Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Rp 534 Miliar

"Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” tutur Lenny.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang, mengatakan bahwa Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.

8 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Binjai - Langsa, Selama 3 Hari Beroperasi Tanpa Tarif

Menurut Bambang analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan  untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga  menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.

“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,” jelas Bambang.