Polisi Tangkap Kakak Beradik yang Kompak Jual Sabu di Kabupaten Sergai

Kakak beradik di Sergai ditangkap polisi karena jual sabu.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

VIVA Medan - Polsek Kotarih, Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap kakak beradik, yang kompak sebagai pengedar narkoba, dengan jenis sabu-sabu. Kakak beradik diamankan petugas kepolisian itu, yakni S alias Lepes (43) dan J alias Iyem (39).

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Keduanya, merupakan warga Desa Dolok Masango, Kecamataan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan kakak beradik ini, dipimpin Ipda Brimen, dilakukan di rumah kedua pelaku, di Desa Dolok Masango, Kecamataan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, Kamis 27 Maret 2024.

Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mengamankan S dan menyita satu bungkus plastik klip diduga jenis sabu. Diinterogasi aparat, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari adiknya J.

Xtrim Medan Gelar Event MAX-5, Ratusan Crosser Tanah Air akan Hadir

Polisi langsung mengamankan J dan disaksikan Kades setempat, Surya Budi Sipayung. Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan lima bungkus plastik klip diduga jenis sabu.

“Saat kita lakukan pengembangan disaksikan, kita berhasil menemukan di dalam kamar di belakang tas rias tergantung 5 bungkus plastik klip diduga jenis sabu dalam balutan tisu,” jelas Mula, Sabtu 30 Maret 2024.

Musrenbang RPJPD, Pj Gubernur Sumut Paparkan Visi Misi Pembangunan 2025-2045

Mula mengungkapkan barang bukti dengan total berat bruto setelah ditimbang 5,11 gram sudah diamankan dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sergai, untuk pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatannya, kakak beradik, dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum yang berlaku" ucap Mula.