Kasus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar, Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Penipuan Dilakukan Nina Wati
Minggu, 24 Maret 2024 - 21:34 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
"Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,3 miliar rupiah," tutur perwira melati tiga itu.
Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap NW. Sumaryono mengungkapkan telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.
Sumaryono mengatakan pihaknya, sudah memeriksa 16 saksi. Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Sumaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 4 laporan polisi, terhadap NW, dengan kasus yang sama, yakni penipuan dan penggelapan.
Baca Juga :
7 Pelaku Sindikat Pembobolan Rumah Mewah di Deliserdang Ditangkap, 1 Tersangka Pecatan TNI
"Ya, ada 4 LP dengan terlapor NW," ucap Sumaryono.