Kasus Masuk Akpol Rp 1,3 Miliar, Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Penipuan Dilakukan Nina Wati

Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Dalami penyidikan dan proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Nina Wati alias NW. Polda Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat, pernah menjadi korban sang wanita yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Minggu 24 Maret 2024. Diduga tersangka, yang akrab disapa bunda itu, diduga melakukan penipuan lebih satu orang.

"Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT," ucap Hadi.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Dalam proses penyidikan ini, Hadi mengungkapkan pihaknya sudah menerima 4 laporan, dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Nina Wati. Ia menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.

"Saat ini ada 4 LP (laporan) yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW," tutur Hadi.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri di Medan Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

 

Bunda NW Ditangkap Polisi Diduga Menipu Rp 1,2 Miliar, Modus Bisa Loloskan Masuk Akpol

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Sumut menetapkan Bunda NW sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus, bisa meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Penangkapan terhadap NW dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis pagi, 21 Maret 2024. Penangkapan Bunda NW dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan, di Markas Polda Sumut, Kamis sore, 21 Maret 2024.

"Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," jelas Sumaryono.

Dalam kasus ini, Sumaryono menjelaskan bahwa Bunda NW diduga melakukan penipuan terhadap korbannya, bernama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.

"Korban diiming-imingi anaknya, bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ucap Sumaryono.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,3 miliar rupiah," tutur perwira melati tiga itu.

Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap NW. Sumaryono mengungkapkan telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Sumaryono mengatakan pihaknya, sudah memeriksa 16 saksi. Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Sumaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 4 laporan polisi, terhadap NW, dengan kasus yang sama, yakni penipuan dan penggelapan.

"Ya, ada 4 LP dengan terlapor NW," ucap Sumaryono.