Perampok Pasutri, Polres Labusel Tangkap 3 Pelaku dan Satu Buron

Satreskrim Polres Labusel olah TKP perampokan suami istri.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

Peristiwa itu kemudian dilaporkan dengan Nomor : LP/B/37/III/2024/SPKT/SEK KAMP RAKYAT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 11 Maret 2024, pelapor atas nama WANDI. Personel Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian melakukan olah TKP.

Gagalkan Aksi Pencurian, Lurah Sidorame Barat I Apresiasi Keberanian Dhira

"Setelah dilakukan olah TKP, dan analisa dipimpin Kasat Reskrim, kasus pencurian dengan kekerasan itu berhasil diungkap," ujar Maringan.

Awalnya, ditangkap dua tersangka Adi Buncit dan AS di loket Bus Chandra Sidodadi Teluk Panji, Kampung Rakyat pada Senin malam, 11 Maret 2023. Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP milik korban, dan sisa uang korban sebesar Rp 1.200.000,- serta uang hasil penjualan emas sebanyak Rp 1.134.000,-.

Imbas Kematian Siswanya Diduga Dianiaya, Kepsek SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Kedua pelaku mengaku curas tersebut dilakukan 4 orang," ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap tersangka Dedi Saputra (40) di kediamannya, Teluk Panji Kampung Rakyat. Kepada polisi Dedi Saputra dan AS mengaku berperan sebagai pemantau pergerakan korban. Sedangkan tersangka Adi Siswanto dan pelaku Vendra (38) sudah stand by di TKP.

Polisi Usut Kematian Siswa SMKN 1 Nias Selatan, Diduga Tewas Dianiaya Kepala Sekolahnya

"Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini kita masih memburu pelaku Vendra," pungkas Maringan.

Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor polisi, 1 buah kapak, sepasang sendal jepit, senter kepala, kalung emas 22 karat 2 untai, uang tunai Rp 1.134.000 hasil jual emas, uang tunai Rp 1.200.000 sisa uang korban yang dirampas, 1 unit HP milik pelaku dan 1 unit HP milik korban. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.