Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat, LBH Medan Endus 'Main Mata'

Para guru honorer desak pengungkapan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Dugaan kecurangan dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat, sudah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Sumut. Namun setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan, sebulan berjalan belum menunjukkan perkembangan.

img_title AKDA Desak Polda Sumut Periksa Ketua YPDA Terkait Dugaan Penahanan Ijazah 11 Mahasiswa S-2 UDA

Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum Medan selaku kuasa hukum ratusan guru yang terzolimi tersebut mengendus adanya dugaan 'main mata' yang dilakukan penyidik dengan oknum pejabat terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK Guru.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Bahkan, menurutnya, penyidik sudah menerima sejumlah bukti kuat dari pelapor. Seperti surat atau kwitansi penyerahan uang, petunjuk rekaman pembicaraan dan pemberian uang untuk meluluskan peserta tertentu dalam seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat.

img_title Arah APBD Medan 2027, Rico Waas Sebut untuk Tangani 100 Titik Banjir Hingga Insentif Guru Honorer Naik

"Namun pasca ditingkatkan ke penyidikan lebih kurang satu bulan, hingga sampai saat ini Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik khususnya para guru honorer, mengapa belum juga ditetapkan tersangka. Padahal sudah puluhan saksi diperiska, bukti surat dan petunjuk juga telah diperoleh penyidik," kata Irvan dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA Medan, Senin 11 Maret 2024.

Aksi unjuk rasa guru honorer Kabupaten Langkat di Polda Sumut.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

img_title Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Bikin Perda Khusus Narkoba, Targetkan Berantas dari Hulu ke Hilir

Ironisnya lagi melalui pemberitaan yang dibaca Irvan, Polda Sumut juga terkesan menutupi penanganan perkara tersebut. Sebab saat dikonfirmasi jurnalis, kata Irvan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Andri Setiawan malah memberikan jawaban Satpol PP.

"Sontak hal tersebut menimbulkan kekecewaan yang mendalam dan prespektif negatif dari guru honorer. Kami menilai ada keanehan dalam proses penyidikan tersebut," katanya.

"LBH Medan menilai sudah seharusnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda sumut menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 Angka 14 yaitu: tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," sambungnya.

Keanehan selanjutnya adanya perbedaan proses penyidikan dengan Kabupaten Madina dan Batubara. Kata Irvan, kasus serupa yang terjadi di Madina, Polda Sumut sudah menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Kepala BKD berinisial AHN. Begitu juga dengan seleksi PPPK Batubara, sambungnya, Polda Sumut sudah menetapkan 3 orang tersangka, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Batubara berinisial AH.

Halaman Selanjutnya
img_title