Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat, LBH Medan Endus 'Main Mata'

Para guru honorer desak pengungkapan kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"LBH Medan menilai sudah seharusnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda sumut menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 Angka 14 yaitu: tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," sambungnya.

Guru SD Tewas Tersambar Kereta Api di Kota Medan

Keanehan selanjutnya adanya perbedaan proses penyidikan dengan Kabupaten Madina dan Batubara. Kata Irvan, kasus serupa yang terjadi di Madina, Polda Sumut sudah menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Kepala BKD berinisial AHN. Begitu juga dengan seleksi PPPK Batubara, sambungnya, Polda Sumut sudah menetapkan 3 orang tersangka, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Batubara berinisial AH.

"Oleh karena itu, LBH Medan menilai tidak sulit bagi Polda Sumut untuk menetapkan tersangka dalam dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat. Namun melihat fakta-fakta pada penyidikan yang hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya serta adanya pemberitaan terkesan ditutupinya kasus PPPK Langkat, LBH Medan mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK Langkat," katanya.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"Maka dari itu, LBH Medan meminta secara tegas, Polda Sumut khususnya Dirkrimsus jangan bermain-main apalagi mempetieskan. Jika hal tersebut dilakukan, maka ini akan mencoreng dan menimbulkan distrust (ketidakpercayaan) publik, khususnya guru honorer Langkat terhadap institusi Polri," tambahnya.

Kepada Pj Bupati Langkat, Menpan-RB dan Panselnas PPPK Guru Langkat, Irvan meminta untuk membatalkan hasil seleksi tersebut.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

"Sebab, seleksi PPPK Guru Langkat tahun 2023 dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB Nomor 14, Kepmenpan 658, 659, 651 dan 652," urainya.

Laporan adanya kecurangan dan dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Guru Langkat dilayangkan pelapor ke Polda Sumut pada Januari 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dengan penyelidikan.