Jadi Kurir Ganja 140 Kg, Ibu Muda di Medan Dituntut Mati
- Istimewa/VIVA Medan
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi, yang disampaikan terdakwa.
Mengutip dakwaan, awalnya petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi perihal adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Jumat sore, 18 Maret 2023.
Selanjutnya petugas BNN Sumut melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNN yang langsung melakukan penyetopan terhadap mobil Avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan 3 orang laki-laki di dalamnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 kg. Saat diinterogasi, salah satu terdakwa bernama Salman (penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diamankan saat melintas Gerbang tol Bandar Selamat, Kota Medan.