Jadi Kurir Ganja 140 Kg, Ibu Muda di Medan Dituntut Mati

JPU membacakan tuntutan terdakwa kasus ganja secara virtual di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi, yang disampaikan terdakwa.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Mengutip dakwaan, awalnya petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi perihal adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Jumat sore, 18 Maret 2023.

Selanjutnya petugas BNN Sumut melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNN yang langsung melakukan penyetopan terhadap mobil Avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan 3 orang laki-laki di dalamnya.

Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 kg. Saat diinterogasi, salah satu terdakwa bernama Salman (penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diamankan saat melintas Gerbang tol Bandar Selamat, Kota Medan.