Jadi Kurir Ganja 140 Kg, Ibu Muda di Medan Dituntut Mati

JPU membacakan tuntutan terdakwa kasus ganja secara virtual di PN Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut seorang ibu rumah tangga (IRT), Jumidah (38) dengan pidana mati atas kasus narkoba dengan barang bukti daun ganja kering seberat 140 kilogram. IRT tersebut bernama Jumidah, duduk di kursi pesakitan terdakwa yang berperan sebagai kurir ganja 140 kg itu.

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 160 Kilogram dan 45 Ribu Butir Ekstasi

Jumidah yang tercatat warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu menjalani sidang dalam agenda tuntutan berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu kemarin, 6 Maret 2024.

Dalam nota tuntutan kasus narkoba ini, JPU Roceberry Christanthy Damanik, mengungkapkan IRT tersebut, dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bobby Nasution Beberkan Pemicu Tawuran di Belawan: Ini Persoalan Narkoba

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jumidah, dengan pidana mati," ucap Roceberry, di Cakra 6 PN Medan.

 

Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu Asal Paluta

Ladang ganja 150 hektare di Kabupaten Madina, Sumut, dimusnahkan.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

 

Dalam amar tuntutan JPU, Roceberry mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan," tutur Roceberry.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi, yang disampaikan terdakwa.

Mengutip dakwaan, awalnya petugas BNNP Sumut mendapatkan informasi perihal adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Jumat sore, 18 Maret 2023.

Selanjutnya petugas BNN Sumut melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNN yang langsung melakukan penyetopan terhadap mobil Avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan 3 orang laki-laki di dalamnya.

Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 kg. Saat diinterogasi, salah satu terdakwa bernama Salman (penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diamankan saat melintas Gerbang tol Bandar Selamat, Kota Medan.