Jadi Kurir Ganja 140 Kg, Ibu Muda di Medan Dituntut Mati
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut seorang ibu rumah tangga (IRT), Jumidah (38) dengan pidana mati atas kasus narkoba dengan barang bukti daun ganja kering seberat 140 kilogram. IRT tersebut bernama Jumidah, duduk di kursi pesakitan terdakwa yang berperan sebagai kurir ganja 140 kg itu.
Jumidah yang tercatat warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu menjalani sidang dalam agenda tuntutan berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu kemarin, 6 Maret 2024.
Dalam nota tuntutan kasus narkoba ini, JPU Roceberry Christanthy Damanik, mengungkapkan IRT tersebut, dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jumidah, dengan pidana mati," ucap Roceberry, di Cakra 6 PN Medan.
Dalam amar tuntutan JPU, Roceberry mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan," tutur Roceberry.