Bawaslu Sumut Banyak Terima Laporan Pergeseran Suara Tahapan Rekapitulasi

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dalam tahapan rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilu 2024. Bawaslu Sumut bersama jajarannya banyak menerima laporan pergeseran suara antar peserta pemilu dalam satu partai dan suara antar partai.

ADIL Tawarkan CTM Jadi Solusi Ketidakadilan Sosial Penanganan SDA di Deliserdang

Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, kepada wartawan disela-sela acara diskusi 'Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 dan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Sumut'. 

Saut mengungkapkan laporan banyak diterima terkait dengan rekapitulasi. Baik di tingkat Kecamatan hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

"Laporan banyak sekali ya, mulai rekapitulasi dari tingkat Kecamatan, banyak sekali. Bawaslu menggunakan pintu pelapor dan pintu keberatan," kata Saut, usai kegiatan diskusi tersebut, berlangsung Hotel Antares, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis 7 Maret 2024.

Kampanye stop Sara, politik uang, ujaran kebencian dan jaga netralitas ASN, TNI dan Polri.

Photo :
  • Haris Dasril/VIVA Medan
Optimis Menang di Dairi Pada Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Yakin Peroleh 70 Persen Suara

Saut mengungkapkan laporan diterima pihaknya, melalui Pintu Laporan dan Pintu Keberatan diselesaikan dalam jenjang di tingkat rekapitulasi. Sehingga dilakukan penanganan laporan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

"Contohnya, kalau keberatan saksi, atau calon tidak ada saksi. Bisa disampaikan ke Bawaslu, ada dua cara, pertama pelapor sesuai dengan penanganan pelanggarannya dan penanganan pelanggaran cepat. Banyak laporan kita terima, tapi kita selesaikan sesuai dengan tingkatannya," ucap Saut.

Halaman Selanjutnya
img_title