Bawaslu Sumut Banyak Terima Laporan Pergeseran Suara Tahapan Rekapitulasi

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Saut menjelaskan dalam laporan yang diterima, terdapat banyak laporan terkait dengan pergeseran suara. Tapi, menjadi alat bukti disampaikan hasil Sirekap aplikasi dimiliki KPU. Namun hal itu, tidak dapat diproses.

Harga Meroket, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor Bawang Putih

"Dalam peraturan Bawaslu, Sirekap tidak bisa dasar. Sehingga setiap laporan, dan disampaikan keberatan berdasarkan Sirekap tidak bisa kami tindaklanjuti," ucap Saut.

Suat mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak mengakui Sirekap ini untuk dijadikan sebagai acuan. Namun, yang diakui adalah C1 Hasil, selain C1 tidak bisa menjadi alat bukti dan tidak diakui sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Temu Kangen KAGAMA Jadi Momentum Peningkatan Pendidikan Melalui UGM Online

"Mau hasil survei, hasil suaranya 5 ribu, kenyataan 200 suara, tidak bisa jadi dasar. Kami anggap tidak bisa menjadi objek sengketa," kata Saut.

Saut mengungkapkan pihaknya, tidak bisa berasumsi secara langsung, itu pencurian atau tidak. Yang banyak, Bawaslu terima laporan itu pergeseran suara, antar calon dalam satu partai dan ada penggeseran suara antar partai. 

Laporkan Persiapan PON 2024 ke Menko PMK, Pj Gubernur Sumut: Progres On The Track

Usai menerima laporan tersebut, Saut mengatakan pihaknya terlebih dahulu mempelajari laporan-laporan tersebut, terpenuhnya alat bukti dan barang buktinya. serta memenuhi syarat. Kemudian, akan ditindaklanjuti dari tingkat kecamatan sudah berkerja. 

"Pemeriksaan dan langsung melakukan koreksi. Setelah dicek, ada alasannya salah input, ada kelihatan. Kita langsung koreksi di tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota dan kita langsung selesaikan. Sekarang akan diselesaikan di tingkat provinsi. Itu banyak dilakukan koreksi," kata Saut.

Halaman Selanjutnya
img_title