Wanita Muda di Sumut Jual Bayinya Berusia 4 Bulan untuk Ongkos Pulang Kampung

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang wanita menjual bayinya, yang berusia 4 bulan dengan harga Rp4 juta, di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, yakni PNH merupakan wanita muda, berusia 18 tahun, yang juga ibu kandung bayi tersebut. Kemudian, KA alias AL (30). Berdasarkan data diperoleh, PNH menjual bayinya kepada KA pada Minggu 21 Januari 2024, lalu.

Menerima laporan ada perdagangan anak, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, mengamankan KA di rumahnya di Kabupaten Labura, pada Senin siang, 22 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. KA diamankan bersama bayi, yang dibelinya dari PNH.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

"Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan anak terhadap bayi laki-laki berusia 4 bulan," ucap Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 29 Februari 2024.

PNH, ibu yang tega menjual bayinya ditangkap.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilgub Sumut 2024, Ini Hasilnya

P Napitupulu mengungkapkan dari keterangan KA kepada petugas kepolisian, bahwa kasus penjualan bayi itu dibeli dari ibu kandungnya, yakni PNH. Namun, wanita muda sudah pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Selanjutnya, petugas kepolisian bergerak menuju Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian, mengamankan PNH di rumah orang tuanya, Rabu dini hari, 24 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
img_title