Wanita Muda di Sumut Jual Bayinya Berusia 4 Bulan untuk Ongkos Pulang Kampung

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • istockphoto

"Kita menyita handphone warna hitam, berikut uang tunai tukaran Rp50.000 sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," kata P Napitupulu.

Sutarto Resmi Jabat Ketua DPRD Sumut Gantikan Almarhum Baskami Ginting

Dari pemeriksaan terhadap PNH, tega menjual bayinya itu senilai Rp 4 juta untuk ongkos pulang kampung ke rumah orang tuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku, untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung, menemui orangtuanya," kata P Napitupulu.

Peringati May Day 2024, Pj Gubsu: Gotong-royong Berikan Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lanjut, P Napitupulu mengatakan bayi dijual PNH itu, merupakan buah hatinya, dari pernikahan dengan suaminya. Namun, setelah melahirkan, pelaku dan suaminya pisah alias bercerai. Kini, PNH dan KA sudah diamankan dan ditahan di markas Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan kedua pelaku, dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang," kata P Napitupulu.

Dukung PWI Sumut Ikut Porwanas Banjarmasin, FPKS Perjuangkan Anggaran di APBD 2024