Terduga Pelaku Penipuan Jadi Anggota Polri Diperiksa Polda Sumut, Korban Rugi Rp1,3 Miliar
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Bintara Polri dilaporkan ke Polda Sumut oleh korban yang mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Terduga pelaku yang merupakan wanita telah dipanggil dan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Terduga pelaku berinisial NW itu diduga terlibat dalam kasus penipuan penerimaan anggota Bintara Polri, diperiksa oleh tim penyidik Dirkrimum Polda Sumut pada Senin 19 Februari 2024 lalu. Wanita yang akrab disapa Bunda tersebut datang ke Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa NW dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan polisi dari seorang pria berinisial Afnir, yang mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan oleh NW dengan modus penerimaan anggota Polri.
"Iya, NW dimintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas Laporan Polisi dari saudara Afnir, terkait dugaan penipuan dan penggelapan," kata Hadi, Rabu 21 Februari 2024.
Sementara itu, pengacara Afnir, Ranto Sibarani SH menjelaskan, bahwa korban telah ditipu dengan total kerugian lebih dari Rp1,35 miliar oleh NW.
"Wanita tersebut diduga telah menjanjikan kepada kliennya (Afnir) bahwa anaknya dapat diterima sebagai anggota Bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang," jelas Ranto, Rabu 21 Februari 2024.