Pungli Pengurusan Surat Tanah, Camat dan Kades di Tapsel Terjaring OTT Polda Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Seorang Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terjaring operasi tangkap tangan (OTT), diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan surat tanah.
Dua pelaku diamankan petugas kepolisian itu, yakni Camat Angkola Sangkunur, berinisial DAH dan Kepala Desa Tindaon Laut, berinisial JS.
Mereka diamankan pada Kamis 24 Oktober 2024. "Modusnya mereka meminta uang untuk kepengurusan surat tanah," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.
Seharusnya, pengurusan surat tanah itu, gratis bagi masyarakat. Tapi, keduanya meminta uang administrasi dalam pengurusan dokumen itu. "Jumlahnya bervariasi ada Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu, untuk proses kepengurusan," tutur Hadi.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap keduanya di rumah camat tersebut. "Barang bukti uang yang diamankan Rp 7 juta," ungkap Hadi.
Kini, Camat dan Kades itu, sudah diamankan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum selanjutnya.