Hari Ini KPU Gelar PSU di 22 TPS, Tersebar di Medan, Deliserdang dan Simalungun

Pemilih menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 3 Kabupaten/Kota di Sumut, Rabu 21 Februari 2024.

Pendaftar PPK Pilkada Serentak 2024 di Sumut Tercatat 8.921 Orang

"Sama seperti di Kota Medan. Hari ini, tanggal 21 Februari 2024," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA Medan.

Berdasarkan data diperoleh VIVA Medan, dari KPU Sumut, TPS PSU, yakni Kabupaten Simalungun 7 TPS, Kota Medan 2 TPS dan Kabupaten Deliserdang 13 TPS. Dalam penjelasan data tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Permasalahannya, dikarenakan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut, tidak memiliki sinyal. Karena Surat suara DPD habis. Maka PTPS menghentikan proses pemungutan suara.

KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi pada pukul 16.00 WIB setelah KPPS berada di daerah yang ada sinyal. Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 Jam. Informasi dari KPPS surat suara kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir.

Bakal Lawan Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ijeck: Bersaing Secara Sehat

Staf KPU menunjukkan surat suara Pemilu 2024.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Untuk TPS PSU, di 7 TPS Kabupaten Simalungun. Permasalahannya, dikarenakan surat suara tertukar tidak sesuai dengan dapil, yang semestinya dan surat suara di maksud, sebagian sudah di coblos oleh masyarakat yang menggunakan hak pilih.

Halaman Selanjutnya
img_title