Perdagangan Kulit Harimau Diungkap Polrestabes Medan, Dibunuh Saat Terjerat dan Dikuliti

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun tunjukkan barang bukti bukti kulit Harimau.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap perdagangan kulit harimau, yang akan dijual senilai Rp 15 juta. Petugas kepolisian berhasil meringkus dua pelaku dalam kasus ini.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun menjelaskan pihaknya, melakukan penyamaran sebagai pembeli kulit harimau tersebut, dengan membuat janji kepada dua pelaku, yakni RP (30) dan RR (41).

Kemudian, disepakati bertemu disebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jum'at malam, 9 Februari 2024, sekitar pukul 21.45 WIB. Hingga akhirnya pelaku perdagangan satwa itu ditangkap.

ADIL Tawarkan CTM Jadi Solusi Ketidakadilan Sosial Penanganan SDA di Deliserdang

"Lalu, petugas ke lokasi dan mendapati pelaku di penginapan,” ucap Teddy kepada wartawan, Rabu 21 Februari 2024.

Harimau Sumatera (Ilustrasi)

Photo :
  • BBKSDA Sumut
Kampanye Akbar ADIL 'Pecah', Dihadiri Ribuan Masyarakat Deliserdang

Tidak mau buruannya kabur, petugas kepolisian langsung meringkus kedua pelaku, dengan barang bukti satu lembar kulit harimau, yang sudah dikeringkan.

“RR ini warga setempat di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh Karo, awalnya. Ia mendapati ada Harimau yang terjerat. Lalu, dipotonglah, kulitnya direndam, dijemur dan akan dijual," jelas Teddy.

Halaman Selanjutnya
img_title