Terduga Pelaku Penipuan Jadi Anggota Polri Diperiksa Polda Sumut, Korban Rugi Rp1,3 Miliar
- Istimewa/VIVA Medan
Anehnya terduga penipu tersebut malah melaporkan Afnir ke Polrestabes Medan pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu dengan tuduhan penipuan penggelapan investasi beras sekitar Rp330 juta.
"Padahal klien kami memang memiliki kilang beras, dan NW sering membeli beras dari klien kami, kami menduga laporan NW tersebut mengada-ada hanya untuk menutupi perbuatannya yang sudah meraup uang klien kami lebih dari Rp1,3 miliar," terang Ranto.
Ranto juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami intimidasi setelah masalah ini terjadi, dan menduga bahwa intimidasi tersebut dilakukan atas perintah dari pelaku penipuan.
"Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan penerimaan polisi tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipu klien kami," ungkap Ranto.
Kini, Afnir dan tim pengacara sedang mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk keselamatan dan keamanan kliennya serta meminta keadilan dari pihak kepolisian agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Mereka berharap agar masyarakat merasa terlindungi dari tindak penipuan seperti yang dialami oleh Afnir.