Polres Tebing Tinggi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
- Dok Polres Tebingtinggi
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional, Indonesia - Malaysia. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi 30 ribu butir.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan kasus terungkap, berawal pihaknya melakukan pengintaian terhadap pelaku berinisial AR (34), dengan alamat Rokan Hilir, Riau.
"AR merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia sejak tahun 2023 lalu," sebut Andreas dalam jumpa pers di Markas Polres Tebing Tinggi, Rabu 31 Januari 2024.
Andreas mengatakan Sabtu sore, 27 Januari 2024, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan melakukan pengintaian.
Selanjutnya, petugas Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi melihat sebuah mobil Daihatsu xenia warna silver, yang berada diparkiran sebuah rumah makan yang dikemudikan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaan pelaku yang ada didalam mobil.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna cokelat emas, berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram. Kemudian, 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat, sebanyak sekitar 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing," jelas Andreas.