Polres Tebing Tinggi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
- Dok Polres Tebingtinggi
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, Andreas mengungkapkan AR mengaku mendapat barang haram itu, dari seseorang di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kini, pihaknya masih memburu yang dimaksud tersebut.
"Pelaku juga mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut. Dengan diimingi uang Rp 15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan," ucap Andreas.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Markas Polres Tebing Tinggi. Andreas mengungkapkan pihaknya masih mendalami jaringan narkoba internasional ini, dengan berkordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Andreas menambahkan dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan jumlah barang bukti diamankan. Polres Tebing Tinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan dan penyelahgunaan narkoba itu.
"Pengungkapan kasus ini, merupakan wujud nyata Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama," tutur Kapolres Tebing Tinggi.