Diduga Tak Kantongi Izin, Diskotek di Kuala Langkat Tetap Beroperasi

Diskotek SF di Kuala, Langkat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Diskotek SF yang terletak di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pernah disegel atau diberhentikan operasionalnya pada Januari 2022 lalu. Penyegelan tempat hiburan malam itu diduga karena tidak mengantongi izin operasional.

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

Bahkan diduga, bangunan THM tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau sekarang disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG). Hal itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat.

Namun kini Januari 2024, Diskotek SF kembali beroperasi yang diduga tidak mengantongi izin. Meski demikian, Diskotek SF tidak pantang mundur.

Polres Labusel Tangkap 'Ninja' Sawit dan Ditemukan Sabu di Jok Motornya

THM yang berdiri di areal perkebunan sawit itu sukses menggelar acara dengan mengundang disjoki ternama pada malam Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat, Selasa 16 Januari 2024. Karena itu, beroperasinya Diskotek SF menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

"Kenapa bisa diskotek yang pernah disegel dan sekarang beroperasi kembali. Bahkan sukses menggelar acara. Kami resah karena diskotek itu," ujar masyarakat yang menolak dimuat identitasnya, Jumat 26 Januari 2024.

Canangkan Swasembada Pangan di Sumut, Edy Rahmayadi Siapkan Konsep Food Estate di Dairi

Tim gabungan menutup Diskotik One King Golden di Kabupaten Langkat.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Setelah sukses menggelar event dengan tiket masuk Rp50 ribu per orang, Diskotek SF kembali membuat pesta serupa, Kamis 25 Januari 2024. Dalam video yang dilihat wartawan, terpantau pengunjung padat di dalamnya.

Dentuman musik menambah semangat para pengunjung untuk bersenang-senang. Sayangnya, operasional Diskotek SF diduga tak mengantongi izin.

Buntutnya, pemerintah daerah dirugikan karena tidak dapat mengutip pajak hiburan malam. Menanggapi Diskotek SF yang beroperasi diduga tidak mengantongi izin, Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singarimbun mengaku, sudah mendapat informasi terkait keberadaan THM yang pernah disegel itu kembali beroperasi.

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan beroperasinya Star Fly, kita telah menyurati pihak kecamatan untuk melaksanakan monitoring," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Bahkan, ia menyebut, pihaknya telah memberikan imbauan kepada menejemen tempat disko itu melalui perangkat kecamatan. Disoalnya hasil, ia mengaku, perangkat kecamatan belum melaporkan secara tertulis.

"Atas laporan kecamatan nanti, kita surati tim terpadu provinsi untuk bersama-sama turun menertibkan diskotek tersebut, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Kewenangan dan pengawasan ada di tingkat provinsi," katanya.