Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar 100 Gram Sabu, Warga Pekanbaru dan Sergai

Tersangka pengedar sabu, MA dan TS ditangkap Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu