Detik-detik Pria Bunuh Istri dan Bacok Mertua dengan Sadis

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu paparkan kasus suami bunuh istri dan pembacokan mertua.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

VIVA Medan - Polres Serdangbedagai mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya dan juga pembacokan terhadap mertua. Pelaku berinisial MDH (32) dengan sadis membacok istri bernama Lisa Putri (31) hingga tewas, yang juga membacok mertuanya, Suyanti (50) yang membuat luka berat.

Pelaku Pembacokan 3 Bocah di Deliserdang Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban

Peristiwa itu terjadi di rumah Suyanti di Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, Rabu sore, 4 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, menjelaskan pihaknya menerima laporan atas kejadian pembunuhan dan pembacokan tersebut langsung turun ke lokasi mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti serta meminta keterangan saksi-saksi.

3 Bocah di Deliserdang Kritis Dibacok Seorang Pria, Diduga Korban Mengejek Pelaku

Korban tewas dan korban mengalami luka berat, dibawa dan dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Pamela, Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, jasad korban Lisa dibawa RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi, guna untuk dilakukan otopsi.

"Korban I (Lisa) telah meninggal dunia dan korban Il (Suyanti) sedang dalam perawatan akibat terkena bacokan di bagian kepala dan punggung yang mengakibat luka robek," jelas Jhon kepada wartawan, di Markas Polres Sergai, Jumat 6 Desember 2024.

Dipicu Dendam dan Sakit Hati, Pria di Sergai Bunuh Istrinya dan Bacok Mertuanya

Kini, suami bunuh istri dan bacok mertuanya yang merupakan warga Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai sudah diamankan ke Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya. "Adapun motif peristiwa itu, dendam dan sakit hati karena tidak boleh bertemu dengan istri pelaku," kata Jhon.

Atas perbuatannya, MDH dipersangkakan dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) "Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," tutur Kapolres Sergai.