7 Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap, Karena Selundupkan Sabu 7,3 Kilogram
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Petugas kepolisian bersama petugas keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 7,3 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa kasus penyelundupan sabu itu, melalui Bandara Kualanamu, berhasil digagalkan dua kali dalam satu hari, pada Selasa kemarin, 23 Januari 2024.
"Pengungkapan yang pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ucap Hadi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu 24 Januari 2024.
Berdasarkan data diperoleh dan dihimpun, kasus pertama tiga orang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu. Tepatnya, di ruang pemeriksaan penumpang atau X-Ray, pada sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi pelaku selundupkan sabu itu terdeteksi oleh X-ray Bandara Kualanamu.
- Istimewa/VIVA Medan
Petugas gabungan langsung mengamankan tiga orang penumpang dengan dilakukan pemeriksaan lanjutan, masing-masing berinisial II, MJ dan AS. Mereka merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
Alhasil, petugas menemukan 30 bungkus plastik transparan dan di balut lakban kuning di badan tiga pelaku dengan barang bukti diamankan sekitar 3.104 gram. Mereka langsung diamankan pihak kepolisian.