BNNP Sumut Ungkap Peredaran Ganja 114 Kg Dikendalikan Napi Lapas di Aceh
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut membongkar sindikat narkoba, dengan barang bukti ganja seberat 114 kilogram yang dikendalikan seorang napi berinisial AA (49) di Lapas Kelas III Blangkejeren, Aceh.
Penyidik Madya BNNP Sumut, AKBP Belny Warlansyah menjelaskan bahwa AA merupakan pengendali atau penghubung pendistribusian ganja antara Aceh dan Kota Medan. "Ini lah bagian dari jaringan Gayo Lues dan di Medan," ucap Belny kepada wartawan, dikutip Jumat 6 Desember 2024.
Dalam pengungkapan ganja dengan jumlah besar ini berawal dari penggrebekan tersebut, di salah satu rumah di Jalan Binjai KM 9,5, Gang Subur, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 19 November 2024. Petugas BNNP Sumut, mengamankan pemilik rumah berinisial MS (68) dan SL (29). Keduanya, diperintahkan dan kendalikan oleh AA itu.
"MS adalah yang menerima dan menampung narkotika jenis ganja di Medan," ucap Belny.
Belny mengatakan bahwa pengungkapan kasus ganja ini, masih terus dikembangkan oleh BNNP Sumut, termasuk masih ada target yang terus dikejar. "Untuk berapa kalinya masih kita dalami dan masih kita lakukan pengembangan. Namun untuk beberapa TKP lainnya yang sudah kita amankan ini ada kaitannya," jelas Belny.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) Jo pasal pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 10 Milyar," tutur Belny.