Usai Berhubungan Badan di Hotel, Suami Bunuh Istri Keduanya Dipicu Sakit Hati dan Dendam
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Dipicu sakit hati dan dendam membuat Hendrik Ismail (37), tega membunuh istri keduanya, Misbah Abdolia Nasution (26) di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Jumat 12 Januari 2024. Aksi keji itu dilakukan pelaku usai berhubungan badan dengan korban.
Usai memastikan iatri keduanya itu tewas, pelaku membuang jasad korban di areal Perkebunan PTPN II Sei Semayam, di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu 13 Januari 2024.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Kawat 7, Gang Mardi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, sudah merencanakan menghabisi nyawa korban, yang merupakan warga Jalan Letda Sujono, Gang Ambon, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan menerima laporan pembunuhan tersebut, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Alhasil, pelaku berhasil diamankan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal, usai beberapa jam penemuan mayat pada hari Sabtu tersebut.
Dalam penangkapan pelaku mencoba melawan petugas untuk mencoba melarikan diri. Polisi melakukan menembak kakinya. Kemudian, langsung diboyong ke Markas Polrestabes Medan, guna pemeriksaan lanjutan.
"Hasil pengakuan tersangka, (motif pembunuhan) merasa sakit hati dan dendam terhadap korban," sebut Teddy dalam jumpa pers digelar di Markas Polrestabes Medan, Senin 15 Januari 2024.
Teddy menjelaskan kronologi kejadian suami bunuh istri ini berawal sakit hati dan dendam pelaku. Dimana korban yang merupakan istri keduanya itu, pergi meninggalkan dirinya membawa bayi berusia 4 bulan hasil pernikahan mereka, satu tahun lalu ke rumah orang tua Misbah.
Korban meninggalkan pelaku, dikarenakan permintaan untuk merayakan pernikahan mereka ditolak pelaku. Ditambah lagi, Misbah tidak dinafkahi oleh tersangka. Termasuk membeli susu anak mereka. Antara korban dan pelaku kerap cekcok. Sehingga kepergian Misbah, membuat Hendrik sakit hati dan dendam terhadap istri keduanya itu.
"Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang," jelas Teddy.
Pada Jumat 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Selanjutnya, Hendrik menjemput Misbah menggunakan mobil rental disewa pelaku di rumah orang tuanya korban.
"Pelaku membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak," kata Teddy.
Tiba-tiba niat jahat pelaku, timbul dan langsung mencekik leher korban di atas kasur hingga tewas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobilnya. Mayat Misbah dibuang di Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat 340 Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana (tentang pembunuhunan berencana)," tutur Teddy.