Aniaya Warga Hingga Tewas, 7 Personel Polrestabes Medan Direkomendasi PTDH
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Bidang Propam Polda Sumut telah melakukan sidang kode etik terhadap 7 personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, terkait dengan kematian seorang pria, Budianto Sitepu alias BS (42).
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto mengungkapkan hasil sidang kode etik tersebut, dengan keputusan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 oknum personel Polrestabes itu. "Iya, PDTH," ucap Bambang kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Jumat 24 Januari 2025.
Dilaporkan hasil keputusan rekomendasi tersebut, ketujuh personel Polri mengajukan banding. Sehingga proses kode etik mereka masih terus berjalan. Imbas penganiayaan berujung kematian terhadap Budianto Sitepu, Ipda ID sebelumnya bertugas sebagai Panit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama 6 personel sebelumnya Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan, kini dicopot dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan dalam kasus ini, Polda Sumut akan melakukan penyidikan, dengan profesional dan transparan dalam pengusutan kasus ini. "Komitmen pimpinan Polri menindak tegas, setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat), jika terbukti bersalah," tutur Hadi.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan membeberkan penangkapan terhadap seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS tewas usai diamankan. Ternyata penangkapan tersebut, tanpa dilengkapi administrasi penyidikan.
Dugaan penganiayaan berujung kematian itu, saat Ipda ID bersama anak buahnya 5 orang saat melakukan penangkapan terhadap BS yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan rekannya, di sekitar Jalan Horas, Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu dini hari, 25 Desember 2024.