Usai Berhubungan Badan di Hotel, Suami Bunuh Istri Keduanya Dipicu Sakit Hati dan Dendam

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Teddy menjelaskan kronologi kejadian suami bunuh istri ini berawal sakit hati dan dendam pelaku. Dimana korban yang merupakan istri keduanya itu, pergi meninggalkan dirinya membawa bayi berusia 4 bulan hasil pernikahan mereka, satu tahun lalu ke rumah orang tua Misbah.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Korban meninggalkan pelaku, dikarenakan permintaan untuk merayakan pernikahan mereka ditolak pelaku. Ditambah lagi, Misbah tidak dinafkahi oleh tersangka. Termasuk membeli susu anak mereka. Antara korban dan pelaku kerap cekcok. Sehingga kepergian Misbah, membuat Hendrik sakit hati dan dendam terhadap istri keduanya itu.

"Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang," jelas Teddy.

Baru Dilantik Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman Diwarisi Utang Rp200 Miliar

Pada Jumat 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Selanjutnya, Hendrik menjemput Misbah menggunakan mobil rental disewa pelaku di rumah orang tuanya korban.

"Pelaku membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak," kata Teddy.

Bendungan Lau Simeme di Deliserdang Ditargetkan Selesai Juni 2024

Tiba-tiba niat jahat pelaku, timbul dan langsung mencekik leher korban di atas kasur hingga tewas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobilnya. Mayat Misbah dibuang di Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat 340 Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana (tentang pembunuhunan berencana)," tutur Teddy.