Usai Berhubungan Badan di Hotel, Suami Bunuh Istri Keduanya Dipicu Sakit Hati dan Dendam

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Teddy menjelaskan kronologi kejadian suami bunuh istri ini berawal sakit hati dan dendam pelaku. Dimana korban yang merupakan istri keduanya itu, pergi meninggalkan dirinya membawa bayi berusia 4 bulan hasil pernikahan mereka, satu tahun lalu ke rumah orang tua Misbah.

Sasar Korban Perempuan, Polisi Tembak Spesialis Jambret

Korban meninggalkan pelaku, dikarenakan permintaan untuk merayakan pernikahan mereka ditolak pelaku. Ditambah lagi, Misbah tidak dinafkahi oleh tersangka. Termasuk membeli susu anak mereka. Antara korban dan pelaku kerap cekcok. Sehingga kepergian Misbah, membuat Hendrik sakit hati dan dendam terhadap istri keduanya itu.

"Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang," jelas Teddy.

Program M4CR BRGM, Dorong Percepatan Kelestarian Lingkungan di Sumut

Pada Jumat 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Selanjutnya, Hendrik menjemput Misbah menggunakan mobil rental disewa pelaku di rumah orang tuanya korban.

"Pelaku membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di hotel tersebut sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak," kata Teddy.

Polisi Tangkap 8 Pelaku Begal Sadis di Sergai, Rampas Motor Korban dengan Ancaman Celurit

Tiba-tiba niat jahat pelaku, timbul dan langsung mencekik leher korban di atas kasur hingga tewas. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobilnya. Mayat Misbah dibuang di Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat 340 Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana (tentang pembunuhunan berencana)," tutur Teddy.