Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrakan Maut Tewaskan 3 Orang di Medan
- Tangkapan Layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Penyidik Unit Lantas Polsek Sunggal menetapkan pengemudi mobi Fortuner seorang mahasiswa berinisial TM (19) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kecelakaan maut yang tewaskan tiga di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Minggu malam, 12 Januari 2025.
Kanit Lantas Polsek Sunggal, AKP Andrea Nasution, menjelaskan penetapan TM jadi tersangka, dalam kasus tabrakan ini, berdasarkan gelar perkara Unit Lantas Polsek Medan Sunggal dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, Kamis 16 Januari 2025.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," ucap Andrea Nasution, saat dikonfirmasi VIVA Medan, Sabtu siang, 18 Januari 2025.
Andrea mengaku bahwa pihaknya, belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Columbia Asia, di Jalan Listrik, Kota Medan. TM mengalami luka bukan akibat kecelakaan. Tapi, babak belur dihakimi massa di lokasi kejadian.
"Kalau penahanan itu, wewenang penyidik. Tapi, masih dalam perawatan di Rumah Sakit Columbia," tutur Andrea.
Disinggung tes urine TM, Andrea mengungkapkan sudah dilakukan dua kali pengecekan di RS Bhayangkara Medan dan RS Columbia Asia, dan hasilnya negatif.Â