Polrestabes Medan Grebek Kos Dijadikan Gudang Penyimpanan 46 Kilogram Ganja
- Dok Polrestabes Medan
VIVA Medan - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah kos Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Alhasil, polisi menyita ganja seberat 46 kilogram.
"Ganja yang kami sita ini rencananya akan diedarkan para pelaku di kota Medan, dan Kabupaten sekitar kota Medan," ucap Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar, Jumat 17 Januari 2025.
Selain menggerebek kos dijadikan tempat penyimpanan ganja tersebut. Polisi juga mengamankan 5 pelaku, masing-masing berinisial MA (21), RR (18), SZ (21), PY (26) dan MI (23).
"Total ada 5 pelaku yang kami tangkap. Dua diantaranya merupakan mahasiswa yang menjemput langsung narkoba di Aceh," jelas Arham.
Arham mengatakan pengungkapan narkoba dengan jumlah besar ini, berdasarkan hasil informasi masyarakat sekitar dan dilakukan tindaklanjut serta penyelidikan. Arham mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap bukan kali pertama memasok ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Medan untuk diedarkan.
"Setidaknya, ini merupakan kali kedua para pelaku melakukan hal serupa," tutur Arham.
Arham mengatakan pihaknya, terus melakukan pengejaran terhadap jaringan ganja ini, untuk meringkus pelaku lainnya, dengan sejumlah identitas sudah dikantongi kepolisian.