Pengiriman Logistik Pemilu 2024 ke Pulau Nias Tanpa Pengawalan Polisi, Ini Penjelasan KPU Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Beredar informasi pendistribusian surat suara Pemilu 2024 tanpa pengawalan di Kepulauan Nias. Atas informasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait hal itu.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi menjelaskan bahwa informasi tersebut, tidak benar dan dinilai sesat. Kata Robby, pendistribusian surat suara dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) sesuai peraturan dan perundang-undangan, dengan melibatkan polisi dalam pengawalan pendistribusian suara suara tersebut.
"Informasi itu keliru dan sesat. Sangat berpotensi mengganggu tahapan pemilu, maka kita harus beri pemahaman yang benar kepada pihak pemberi informasi keliru soal pengiriman logistik di Nias itu," kata Robby saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 2 Januari 2024.
Robby menjelaskan bahwa pendistribusian logistik tidak mendapatkan pengawalan pihak kepolisian adalah, jenis logistik lain, bilik suara, kotak, tinta hingga formulir.
"Memberi informasi sesuai juknis, bahwa yang dikawal itu hanya logistik jenis surat suara. Jenis logistik lain, bilik suara, kotak, tinta hingga formulir itu tidak mendapat pengawalan," kata Robby.
Robby menjelaskan bahwa pihak KPU Sumut, melakukan kontrak dengan penyedia jasa ekspedisi, untuk mengirimkan logistik dari Jakarta dengan tujuan gudang KPU Kabupaten/Kota di Sumut.