Cipto Halim Tuntut Keadilan di PN Tebing Tinggi, Tunjukan Bukti-bukti Fakta Sebenarnya

Kuasa hukum terdakwa, Awaluddin
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Terdakwa Cipto Halim (41) yang menjadi pesakitan dalam Register perkara Nomor : 231/pid.b/2023/PN Tbt di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, diduga menjadi korban kriminalisasi hukum yang tidak tepat.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

Dimana, terdakwa saat ini sedang berjuang agar bebas di persidangan PN Tebing Tinggi dengan sangkaan pasal 317 KUHPidana yakni Laporan atau pengaduan palsu. Dalam sidang yang dilaksanakan Kamis, 7 Desember 2023.

Majelis hakim melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa Cipto Halim, yang dituding telah melakukan fitnah soal alat bukti berupa puluhan bon tagihan pengantaran ubi yang belum dibayarkan sekaitan dilaporkannya CV Serasi Jaya Sejati atas dugaan penipuan penggelapan di Polda Sumut.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumut

Dalam keterangan saksi-saksi yang hadir, diantaranya Ramadhani dan Suharno yang mengantarkan ubi ke CV Serasi Jaya Sejati. Keduanya menyatakan memang CV Serasi Jaya Sejati belum ada membayarkan tagihan kepada Cipto Halim sebagai pihak yang menyediakan ubi sesuai permintaan perusahaan tersebut.

"Jadi kedua saksi mengatakan benar melakukan pengantaran sebanyak 26 kali dan belum dibayarkan oleh CV Serasi Jata Sejati, itulah makanya ada bon putih. Nah puluhan bon putih inilah yang menjadi alat bukti kita dalam melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sumut atas dugaan pasal 372, 378 dan saat ini sedang bergulir dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sumut," jelas Kuasa Hukum terdakwa Awaluddin, SH bersama Muhammad Dhanil SH dan Dafidson Rajagukguk SH, dalam keterangannya, Sabtu 9 Desember 2023.

Fungsional Tol Tebing Tinggi - Sinaksak Diperpanjang hingga 21 April 2024

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tebing Tinggi.

Photo :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Menurut Awaluddin, tudingan fitnah yang dituduhkan kepada klien kami menyoal bukti yang dibawa ke penyidik Polda Sumut telah terbantahkan dengan fakta persidangan. Perkara di PN Tebing Tinggi inikan bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut, dengan sangkaan pasal 317 yang penanganannya dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi, dengan pelapor Roy sebagai kuasa hukum, dan terlapor Cipto Halim.

Halaman Selanjutnya
img_title