Tanah Dicaplok Mafia Tanah, Janda 69 Tahun Kecewa dengan Bupati Deli Serdang

Merawati, korban mafia tanah di Deli Serdang.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Korban mafia tanah Merawati warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harapkan perlindungan dan ketegasan hukum atas kasus yang dialaminya.

Perkuat Daya Saing Perkebunan, Ini 4 Strategi Jitu Disiapkan Pemprov Sumut

Tanah seluas 5.600 meter persegi milik janda 69 tahun itu terletak di Dusun II Desa Helvetia, sebagian sudah dicaplok oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan dirinya.

"Hanya dengan modal surat penguasaan fisik yang ditandatangani Sekdes Helvetia dan Camat Labuhan Deli, muncul sertifikat dan tanah saya sudah di tembok tanpa ijin", ucap Merawati sambil menangis dihadapan awak media, Kamis 2 Februari 2023.

Mudik Bersama BUMN 2024, PTPN IV Antarkan 533 Pemudik Lebaran dengan Keluarga di Kampung Halaman

Alasan Merawati melontarkan pernyataan tersebut, karena hingga kini Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan terkesan bungkam dan tidak ada tindakan sama sekali terhadap bawahannya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Deli Serdang.

Baca juga:

Polda Sumut Tangkap Mafia Beras, Modal Dokumen Palsu Jual 2.000 Ton Beras Bulog

"Saya sangat kecewa, Pak Bupati jangan lindungi ASN Pemkab Deli Serdang yang diduga terlibat sindikat jaringan mafia tanah", ucapnya dengan berurai air mata.

Tanah milik Merawati dicaplok atau diserobot seluas bekisar 900 meter persegi yang dilakukan oleh Rakio dan sudah di sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik atas nama Rakio dalam sekejap mata sudah berubah menjadi atas nama Budi Kartono tersebut diduga cacat hukum.

Surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio yang dikeluarkan oleh pihak Desa Helvetia ditandatangani Komarudin yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Helvetia dan diketahui oleh Camat Labuhan Deli, tanggal 22 April 202.

Merawati sendiri mengaku memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.

Ia juga kantongi surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.

Termasuk surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).

Kepemilikan tanah itu diperkuat dengan surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati. Juga Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.

Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.

Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUNĀ  Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.

Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 8 Januari 2007. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008. Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.