Tidak Pernah Terbitkan Izin, Pemprov Sumut Sebut Diskotik Key Garden Ilegal

Tim gabungan segel Diskotik Key Garden di Deliserdang.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara tidak pernah mengeluarkan izin usaha milik diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden, yang berlokasi di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Diskotik ini milik gembong narkoba di Sumut, bernama Samsul Tarigan. Di areal diskotik ini, 'surga' bagi pengguna narkoba. Karena, memiliki barak untuk mengkonsumsi sabu hingga lokalisasi prostitusi dan perjudian.

Atas hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menggelar koordinasi lapangan tindaklanjut penangangan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden, di halaman Sky Garden, Selasa kemarin, 14 November 2023.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

“Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotik untuk Sky Garden atau Key Garden,” ucap Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, dalam keterangannya, Rabu 15 November 2023.

Disampaikan juga, berdasarkan informasi dari Dinas CKTR Deliserdang, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deliserdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di kawasan perkebunan.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

“Jadi bukan kawasan perdagangan dan jasa. Sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruang nya,” ujar Faisal.

Kapolda Sumut, Pangdam I/BB dan Kepala BNN Sumut pimpin penggrebekan barak narkoba di Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Photo :
  • Dok Polda Sumut
Halaman Selanjutnya
img_title