Kurun Waktu 20 Hari, Polisi Sikat 405 Pelaku Kejahatan di Sumut
- polda sumut
VIVA - Sebanyak 405 pelaku kejahatan pencurian kekerasan (Curas), Pencurian Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C, berhasil diringkus Polda Sumut dan jajaran Polres di Sumut.
Ratusan pelaku 3C ini, diamankan dalam kurun waktu 20 hari Operasi Sikat Toba 2022. Sejak tanggal 30 November hingga 20 Desember 2022. Kini, pelaku meresahkan masyarakat tersebut, tengah dilakukan proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan Operasi Sikat Toba 2022 dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dari segala tindakan kriminalitas dan premanisme.
Baca juga:
- Polda Sumut Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Jaksa
- Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja 1 Ton di Kota Medan
"Selama kurang lebih 20 hari digelarnya Ops Sikat, kita mengamankan pelaku kejahatan (3C) serta penadahnya," sebut Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa 27 Desember 2022.
Berdasarkan data diperoleh rangking tertinggi dalam operasi ini adalah Polrestabes Medan yang dapat mengungkap 108 kasus dengan 127 tersangka. Kemudian Polres Labuhanbatu 44 kasus dengan 42 tersangka dan ketiga Polres Pelabuhan Belawan 22 kasus dengan 21 tersangka.
"Dalam operasi ini, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukit," tutur Tatan.